Penyuluhan Anti Korupsi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | |
Inspektorat | |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | |
3243 |
Penyluhan Anti Korupsi adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap bahaya dan akibat korupsi. Penyuluhan antikorupsi dapat dilakukan di berbagai lingkungan, seperti akademisi, dan dapat melibatkan berbagai kelompok sasaran, seperti dosen, staf, dan mahasiswa. Melalui platform Pengembangan Kompetensi MojokertoPINTER telah diagendakan kegiatan penyuluhan anti korupsi yang dapat diikuti oleh ASN, Non ASN dan Masyarakat secara umum. Fasilitator Penyuluhan anti korupsi adalah Auditor di lingkungan Inspektorat Kota Mojokerto. Setelah mengikuti penyuluhan ini, peserta mendapatkan sertifikat pengembangan kompetensi sejumlah 4 Jam Pelatihan (JP)