Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) bagi Peserta Latsar CPNS Tahun 2025

Silahkan Login menggunakan NIP (ASN) atau NIK (Non ASN)
Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) yang diberikan dengan tujuan untuk memperkuat Kompetensi Teknis Umum administratif (KTU) dan Kompetensi Teknis Substantif (KTS). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.