Talkshow "Pencegahan Korupsi Melalui Pengendalian Gratifikasi" (Peserta Masyarakat)
| Inspektorat Kota Mojokerto | |
| Inspektorat | |
| Inspektorat Kota Mojokerto | |
| 4215 |
Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang atas layanan atau manfaat yang diterima. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, rabat, komisi, dan pinjaman tanpa bunga.
Gratifikasi dapat dianggap sebagai akar korupsi karena dapat mendorong pegawai negeri atau penyelenggara negara bersikap tidak obyektif, tidak adil, dan tidak profesional. Gratifikasi dapat menjadi tindak pidana korupsi jika tidak dilaporkan dan berhubungan dengan jabatan penerima.
Untuk mencegah masalah hukum, setiap pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara sebaiknya dilaporkan kepada KPK untuk diperiksa statusnya
