Sosialisasi Pengadaan Non ASN dengan Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | |
Pemerintah Kota Mojokerto | |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | |
661 |
Pendaftaran Berakhir
Hanya email yang sudah terdaftar sebelumnya yang bisa masuk kedalam kegiatan Silahkan login untuk mengikuti eventSosialisasi terkait pengadaan tenaga Non-ASN dengan mekanisme pengadaan barang/jasa biasanya dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pihak yang terkait dalam proses pengadaan, termasuk pejabat pengadaan, penyedia, dan pengguna anggaran. Berikut adalah garis besar yang dapat dimasukkan ke dalam materi sosialisasi tersebut:
Materi Sosialisasi Pengadaan Tenaga Non-ASN Melalui Mekanisme Barang/Jasa
1. Latar Belakang
- Definisi Non-ASN: Tenaga Non-ASN adalah individu yang dipekerjakan untuk melaksanakan tugas tertentu di instansi pemerintah namun bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara.
- Dasar Hukum: Penjelasan mengenai regulasi terkait, seperti:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya)
- Surat Edaran Kementerian PAN-RB terkait pengelolaan tenaga Non-ASN.
- Tujuan Pengadaan: Memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang mendukung operasional instansi pemerintah sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
2. Prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa
- Prinsip Transparansi: Proses dilakukan secara terbuka dan dapat diaudit.
- Efisiensi dan Efektivitas: Memastikan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan hasil yang diperoleh.
- Aksesibilitas: Memberikan kesempatan yang sama kepada penyedia jasa.
- Akurasi Kebutuhan: Memastikan kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
3. Jenis Kebutuhan Non-ASN
- Staf administrasi
- Teknisi atau tenaga ahli
- Tenaga kebersihan, keamanan, atau pendukung lainnya
4. Tahapan Pengadaan Tenaga Non-ASN
- Perencanaan
- Identifikasi kebutuhan tenaga Non-ASN (jumlah, kualifikasi, dan lingkup pekerjaan).
- Penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) yang mencakup detail pekerjaan, output, dan durasi kontrak.
- Penetapan anggaran dalam dokumen RKA atau DPA.
- Persiapan
- Penentuan metode pengadaan (e-purchasing, atau pengadaan langsung).
- Penyusunan dokumen pengadaan sesuai standar.
- Pelaksanaan
- Pengumuman pengadaan.
- Evaluasi penawaran dan seleksi penyedia perorangan yang memenuhi kriteria.
- Penandatanganan kontrak kerja.
- Pengendalian dan Pengawasan
- Monitoring kinerja tenaga Non-ASN.
- Evaluasi berkala sesuai indikator kinerja yang ditetapkan.
- Pembayaran
- Pelaksanaan pembayaran sesuai termin yang diatur dalam kontrak setelah dilakukan verifikasi pekerjaan.
5. Dokumen Penting dalam Proses Pengadaan
- Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Laporan hasil kerja dan evaluasi.
6. Tantangan dan Solusi
- Tantangan:
- Masalah legalitas dalam kontrak.
- Keterbatasan anggaran.
- Solusi:
- Meningkatkan kualitas dokumen pengadaan.
- Melakukan due diligence terhadap penyedia jasa.
- Menyediakan pelatihan bagi pengelola pengadaan.
7. Sanksi dan Risiko
- Konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran regulasi.
- Risiko administrasi dan keuangan apabila proses pengadaan tidak sesuai aturan.
8. Penutup
- Harapan: Dengan sosialisasi ini, semua pihak dapat memahami mekanisme pengadaan tenaga Non-ASN yang sesuai regulasi dan menjamin kualitas hasil kerja.
- Diskusi dan tanya jawab untuk mendalami proses pengadaan.