Sosialisasi Kelembagaan dan Analisa Jabatan
| Bagian Organisasi-Sekretariat Daerah Kota Mojokerto | |
| Bagian Organisasi | |
| Bagian Organisasi-Sekretariat Daerah Kota Mojokerto | |
| 3788 |
Analisis jabatan (ANJAB) bagi pegawai negeri sipil (PNS) adalah proses pengumpulan, pengolahan, dan pengkajian data jabatan. ANJAB dilakukan untuk mendapatkan informasi jabatan sebagai wujud pendayagunaan aparatur. ANJAB merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap instansi pemerintah wajib menyusun ANJAB untuk menentukan jumlah dan jenis jabatan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
