Bimbingan Teknis Aplikasi Integrated Discipline (IDIS) V 3.0 dan Aplikasi e-LHKPN

Blog
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
1775
03 Nov 2025
28 Feb 2026
Sign in From Google
Silahkan login untuk mengikuti event

1. Aplikasi Integrated Discipline (IDIS) V 3.0

a. Pengertian dan Fungsi Utama
Aplikasi Integrated Discipline (IDIS) versi 3.0 merupakan sistem informasi yang dikembangkan untuk mendukung pengawasan dan pembinaan disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) secara digital dan terintegrasi. Aplikasi ini menjadi salah satu instrumen reformasi birokrasi yang menekankan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan kedisiplinan ASN di lingkungan instansi pemerintah.

b. Tujuan Pengembangan

  • Meningkatkan efektivitas pengawasan kehadiran dan perilaku ASN.

  • Mempermudah proses pencatatan, pelaporan, dan tindak lanjut pelanggaran disiplin.

  • Menjamin keterpaduan data disiplin ASN antar unit kerja melalui sistem terpusat.

  • Mendukung penilaian kinerja ASN berbasis perilaku dan kepatuhan terhadap peraturan kepegawaian.

c. Fitur Utama IDIS V 3.0

  • Monitoring Kehadiran dan Absensi Terintegrasi: berbasis fingerprint, mobile GPS, dan data presensi elektronik.

  • Deteksi Pelanggaran Disiplin Otomatis: sistem mendeteksi keterlambatan, ketidakhadiran tanpa izin, dan pelanggaran lainnya sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

  • Manajemen Laporan dan Tindak Lanjut: setiap pelanggaran menghasilkan notifikasi otomatis kepada atasan langsung dan pejabat pembina kepegawaian (PPK).

  • Dashboard Analitik Disiplin: menampilkan tren pelanggaran, rekap kehadiran, serta tingkat kepatuhan ASN dalam bentuk grafik dan laporan periodik.

  • Integrasi dengan Sistem Kinerja (e-Kinerja) dan Kepegawaian (SIMPEG): memastikan konsistensi antara aspek disiplin dan penilaian kinerja.

d. Manfaat Implementasi

  • Mewujudkan zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin ASN.

  • Meningkatkan transparansi pembinaan SDM aparatur.

  • Menjadi dasar pemberian reward and punishment yang obyektif.

  • Mendukung penilaian akuntabilitas kinerja instansi (SAKIP) dan indeks profesionalitas ASN.


2. Aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik)

a. Pengertian dan Latar Belakang
Aplikasi e-LHKPN dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai platform digital untuk pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (PN) secara elektronik, menggantikan sistem manual berbasis formulir. Aplikasi ini diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

b. Tujuan Sistem e-LHKPN

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik terhadap penyelenggara negara.

  • Meminimalkan potensi korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.

  • Menyediakan basis data nasional harta kekayaan PN yang dapat diaudit dan dipantau secara real time.

  • Memudahkan ASN dan pejabat negara dalam mengisi, mengirim, dan memperbarui laporan harta kekayaan.

c. Kewajiban Pelaporan
Sesuai ketentuan, ASN tertentu dan seluruh pejabat penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN melalui e-LHKPN, antara lain:

  • Kepala daerah dan wakil kepala daerah.

  • Pejabat eselon I, II, dan pejabat pengelola keuangan daerah.

  • Pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, auditor, dan pejabat pengadaan barang/jasa.

  • Pejabat lainnya yang berisiko tinggi terhadap gratifikasi atau konflik kepentingan.

d. Fitur e-LHKPN

  • Pelaporan Online 24/7: akses melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

  • Verifikasi Otomatis dan Manual: sistem memeriksa kelengkapan serta inkonsistensi data.

  • Integrasi Data Pajak dan Kepemilikan Aset: menghubungkan data DJP, BPN, dan Samsat.

  • Notifikasi Jadwal Pelaporan: pengingat otomatis untuk penyampaian laporan tahunan.

  • Dashboard Instansi: memantau tingkat kepatuhan pelaporan di lingkungan kementerian/lembaga/daerah.

e. Manfaat Implementasi

  • Menumbuhkan budaya integritas dan keterbukaan di lingkungan ASN.

  • Memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi.

  • Menjadi alat kontrol efektif bagi pimpinan instansi terhadap potensi gratifikasi dan benturan kepentingan.

  • Mendukung indikator reformasi birokrasi pada area penguatan akuntabilitas dan pengawasan internal.