Sosialisasi Manajemen Kepegawaian Bagi ASN di Lingkungan RSUD DR. Wahiddin Sudirohusodo

RSUD DR WAHIDDIN | |
Pemerintah Kota Mojokerto | |
RSUD DR WAHIDDIN | |
900 |
Pendaftaran Berakhir
Hanya email yang sudah terdaftar sebelumnya yang bisa masuk kedalam kegiatan Silahkan login untuk mengikuti eventKebijakan manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, yang menggantikan PP No. 46/2011. PP No. 30/2019 menetapkan bahwa penilaian kinerja PNS dilakukan melalui proses sistematis meliputi perencanaan kinerja (penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP), pelaksanaan dan pemantauan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut berupa pembinaan, penghargaan, atau sanksi. Proses penilaian menggabungkan capaian SKP dan penilaian perilaku kerja, dengan bobot antara 60–70% untuk SKP dan 30–40% untuk perilaku, memastikan objektivitas, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan dalam evaluasi kinerja
Pelaksanaan teknis sistem manajemen kinerja diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. PermenPANRB No. 8/2021 merinci mekanisme penyusunan SKP, dialog kinerja antara PNS dan pejabat penilai, penggunaan sistem informasi kinerja, serta mekanisme pelaporan dan pemeringkatan hasil kinerja. Dokumen ini juga menegaskan peran atasan langsung sebagai pejabat penilai kinerja dan menetapkan tata cara evaluasi yang berkelanjutan untuk mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme ASN
Kebijakan Disiplin ASN
Disiplin ASN diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP No. 94/2021 mendefinisikan disiplin PNS sebagai kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Regulasi ini menguraikan jenis pelanggaran disiplin (ringan, sedang, berat), jenis sanksi (teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan jabatan, hingga pemecatan), wewenang pejabat dalam penjatuhan sanksi, serta hak PNS untuk mengajukan pembelaan administratif
Penegakan disiplin ASN memerlukan koordinasi antara instansi pembina kepegawaian dan atasan langsung. Setiap instansi wajib membentuk Tim Penegakan Disiplin yang berwenang melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran dan merekomendasikan sanksi. PP No. 94/2021 juga mewajibkan Pemda/instansi pusat menyusun petunjuk teknis pelaksanaan disiplin, memastikan proses bersifat adil, transparan, dan berbasis bukti, sekaligus menyediakan mekanisme keberatan bagi PNS yang merasa dirugikan
Kebijakan Tugas Belajar bagi ASN
Tugas belajar bagi ASN adalah kebijakan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan formal, di mana PNS ditugaskan sementara untuk menempuh program studi yang relevan dengan kebutuhan organisasi. Landasan regulasinya mencakup Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar bagi PNS, serta Surat Edaran Menpan RB Nomor 4 Tahun 2013 dan Nomor 28 Tahun 2021 yang memperbarui ketentuan pelaksanaan tugas belajar. PermenPANRB No. 7/2009 menjelaskan syarat minimal masa kerja, persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan jenis pendidikan yang dapat dipilih
Surat Edaran MenpanRB No. 28/2021 menegaskan kriteria pemilihan program studi (sesuai rencana kebutuhan instansi, terakreditasi minimal B), mekanisme penetapan tugas belajar oleh PPK, sumber pendanaan (APBN, APBD, atau sumber lain sah), serta jangka waktu tugas belajar yang dapat diperpanjang hingga maksimal dua semester. Kebijakan ini juga mengatur tugas belajar berkelanjutan, hak keuangan PNS selama studi, dan mekanisme re-entry setelah tugas belajar selesai
Dengan keselarasan ketiga kebijakan di atas—manajemen kinerja, disiplin, dan tugas belajar—ASN diarahkan untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik melalui kinerja yang terukur, kedisiplinan tinggi, serta pengembangan kompetensi yang terencana