Peningkatan Kompetensi Petugas Perpustakaan Sekolah (Sesi I)
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |
Pemerintah Kota Mojokerto | |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |
3360 |
Ada beberapa cara untuk meningkatkan kompetensi petugas perpustakaan, yaitu:
-
Sertifikasi
Sertifikasi pustakawan merupakan salah satu cara untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang dimiliki pustakawan. Sertifikasi ini bisa diikuti setelah melalui proses pembelajaran formal, non formal, pelatihan kerja, atau pengalaman kerja.
-
Didikkawan
Didikkawan merupakan kegiatan diskusi kediklatan dan kepustakawanan yang dilakukan oleh Pusdiklat Perpustakaan Nasional RI. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari tenaga ahli atau praktisi bidang kepustakawanan.
-
Pelatihan
Pelatihan kepustakawanan bisa diisi oleh narasumber yang berkompeten di bidang kepustakawanan. Materi yang diberikan biasanya berkaitan dengan katalogisasi, layanan terbitan berkala, dan perawatan bahan pustaka.
Selain itu, pengembangan kompetensi pegawai juga bisa dilakukan melalui kegiatan non klasikal, seperti penugasan, bimbingan, dan magang.
Beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pustakawan, di antaranya:
- Mampu mengklasir, mengkatalog, mengindek, membuat abstrak, input data, dan melayani pemustaka
- Mampu mencari basis data, sumber daya internet, dan katalog secara cepat dan profesional
- Mampu berkomunikasi dengan baik dengan staf perpustakaan serta dengan semua pengunjung