Talkshow "Pencegahan Korupsi Melalui Pengendalian Gratifikasi" (Peserta ASN)

Blog
Silahkan Login menggunakan NIP (ASN) atau NIK (Non ASN)
Jika Belum Terdaftar, Silahkan Registrasi Pada E-Diklat Untuk Masuk ke Modul Pelatihan.

Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang atas layanan atau manfaat yang diterima. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, rabat, komisi, dan pinjaman tanpa bunga. 
Gratifikasi dapat dianggap sebagai akar korupsi karena dapat mendorong pegawai negeri atau penyelenggara negara bersikap tidak obyektif, tidak adil, dan tidak profesional. Gratifikasi dapat menjadi tindak pidana korupsi jika tidak dilaporkan dan berhubungan dengan jabatan penerima. 
Untuk mencegah masalah hukum, setiap pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara sebaiknya dilaporkan kepada KPK untuk diperiksa statusnya. 
Beberapa contoh gratifikasi:

  1. Memberikan sekotak buah kepada petugas pajak setelah mendapatkan pelayanan yang baik
  2. Memberikan voucher menginap gratis kepada petugas penanggung jawab pelaksana kegiatan setelah menggunakan hotel untuk acara kantor
  3. Memberikan kue kepada pegawai yang melakukan pembelian makanan di catering
  4. Memberikan parcel buah buahan kepada pejabat pengadaan setelah perusahaan dipakai terus oleh satuan kerja untuk melakukan pemeliharaan satuan kerja