Sosialisasi Aplikasi Integrated Discipline (I-DIS) V-3.0

Blog
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pemerintah Kota Mojokerto
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
1045
25 Sep 2025
25 Sep 2025
Pendaftaran Berakhir
Hanya email yang sudah terdaftar sebelumnya yang bisa masuk kedalam kegiatan
Sign in From Google
Silahkan login untuk mengikuti event

Apa itu I’Dis (Integrated Discipline)

  • I’Dis (Integrated Discipline) adalah aplikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digunakan untuk pembinaan disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia.

  • Aplikasi ini terintegrasi dengan SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara). Artinya banyak proses, keputusan, dan dokumentasi disiplin harus dimasukkan ke dalam sistem yang tersentralisasi. 


Landasan Hukum & Regulasi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 39, yang menentukan bahwa keputusan hukuman disiplin termasuk dokumen pemeriksaan harus diunggah ke dalam sistem yang terintegrasi dengan SIASN. 

  • Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin ASN juga mengamanatkan penggunaan aplikasi ini oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin — bahwa setiap hukuman disiplin harus menggunakan aplikasi I’Dis. 


Fungsi & Fitur Utama

Berikut beberapa fungsi / fitur dari I’Dis:

  1. Pengajuan dan pengelolaan hukuman disiplin secara digital
    Semua proses mulai dari aduan / pelaporan pelanggaran disiplin, pemeriksaan, sampai keputusan hukuman disiplin dilakukan dan dicatat melalui aplikasi. 

  2. Dokumentasi & bukti pendukung
    Dalam prosesnya, dokumen pemeriksaan, bukti, keputusan hukuman harus diunggah ke sistem. Ini meningkatkan transparansi & akurasi. 

  3. Integrasi dengan SIASN
    Sebagai bagian dari sistem kepegawaian nasional, I’Dis tidak berdiri sendiri — data terkait disiplin ASN akan tercatat pada SIASN. Hal ini memudahkan monitoring & pengawasan di tingkat pusat dan instansi. 

  4. Akses & penggunaan oleh pejabat terkait
    Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang memiliki kewenangan memberikan hukuman disiplin wajib menggunakan aplikasi ini. 

  5. Pengaduan & keputusan
    Ada mekanisme pengaduan pelanggaran disiplin, dan keputusan hukuman disiplin ini dikeluarkan & diupload ke I’Dis sebagai bagian dari proses. 


Kelebihan

Berdasarkan dari regulasi & layanan:

  • Transparansi: Karena semua data & keputusan terdokumentasi secara digital dan terintegrasi, kemungkinan manipulasi atau kecurangan bisa berkurang.

  • Keterpaduan: Instansi-instansi pemerintah menggunakan satu sistem yang sama (SIASN + I’Dis), jadi ada standar yang jelas.

  • Kemudahan monitoring & audit: Pihak pusat atau pengawas kepegawaian dapat memonitor disiplin ASN secara lebih mudah.

  • Efisiensi proses: Proses manual atau berbasis kertas dikurangi, mempercepat penyelesaian kasus disiplin.


Tantangan / Kekurangan / Poin Perhatian

Walaupun memiliki banyak manfaat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Kesiapan instansi: Tidak semua instansi mungkin punya kapasitas (SDM, infrastruktur IT) untuk mengoperasikan sistem secara full. Misalnya upload dokumen, akses jaringan, pelatihan.

  • Kualitas data & bukti: Bila bukti atau dokumen yang diupload tidak lengkap atau sistematik, bisa mengganggu keabsahan proses.

  • Kepatuhan & sanksi: Meski diwajibkan, beberapa pejabat atau instansi mungkin belum konsisten dalam menggunakan aplikasi ini. Monitor & evaluasi diperlukan.

  • Privasi & keamanan data: Data disiplin ASN adalah data yang sensitif; keamanan sistem & perlindungan data pribadi harus dijamin.