Sosialisasi Aplikasi Integrated Discipline (I-DIS) V-3.0

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | |
Pemerintah Kota Mojokerto | |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | |
1045 |
Pendaftaran Berakhir
Hanya email yang sudah terdaftar sebelumnya yang bisa masuk kedalam kegiatan Silahkan login untuk mengikuti eventApa itu I’Dis (Integrated Discipline)
-
I’Dis (Integrated Discipline) adalah aplikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digunakan untuk pembinaan disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia.
-
Aplikasi ini terintegrasi dengan SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara). Artinya banyak proses, keputusan, dan dokumentasi disiplin harus dimasukkan ke dalam sistem yang tersentralisasi.
Landasan Hukum & Regulasi
-
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 39, yang menentukan bahwa keputusan hukuman disiplin termasuk dokumen pemeriksaan harus diunggah ke dalam sistem yang terintegrasi dengan SIASN.
-
Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin ASN juga mengamanatkan penggunaan aplikasi ini oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin — bahwa setiap hukuman disiplin harus menggunakan aplikasi I’Dis.
Fungsi & Fitur Utama
Berikut beberapa fungsi / fitur dari I’Dis:
-
Pengajuan dan pengelolaan hukuman disiplin secara digital
Semua proses mulai dari aduan / pelaporan pelanggaran disiplin, pemeriksaan, sampai keputusan hukuman disiplin dilakukan dan dicatat melalui aplikasi. -
Dokumentasi & bukti pendukung
Dalam prosesnya, dokumen pemeriksaan, bukti, keputusan hukuman harus diunggah ke sistem. Ini meningkatkan transparansi & akurasi. -
Integrasi dengan SIASN
Sebagai bagian dari sistem kepegawaian nasional, I’Dis tidak berdiri sendiri — data terkait disiplin ASN akan tercatat pada SIASN. Hal ini memudahkan monitoring & pengawasan di tingkat pusat dan instansi. -
Akses & penggunaan oleh pejabat terkait
Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang memiliki kewenangan memberikan hukuman disiplin wajib menggunakan aplikasi ini. -
Pengaduan & keputusan
Ada mekanisme pengaduan pelanggaran disiplin, dan keputusan hukuman disiplin ini dikeluarkan & diupload ke I’Dis sebagai bagian dari proses.
Kelebihan
Berdasarkan dari regulasi & layanan:
-
Transparansi: Karena semua data & keputusan terdokumentasi secara digital dan terintegrasi, kemungkinan manipulasi atau kecurangan bisa berkurang.
-
Keterpaduan: Instansi-instansi pemerintah menggunakan satu sistem yang sama (SIASN + I’Dis), jadi ada standar yang jelas.
-
Kemudahan monitoring & audit: Pihak pusat atau pengawas kepegawaian dapat memonitor disiplin ASN secara lebih mudah.
-
Efisiensi proses: Proses manual atau berbasis kertas dikurangi, mempercepat penyelesaian kasus disiplin.
Tantangan / Kekurangan / Poin Perhatian
Walaupun memiliki banyak manfaat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
-
Kesiapan instansi: Tidak semua instansi mungkin punya kapasitas (SDM, infrastruktur IT) untuk mengoperasikan sistem secara full. Misalnya upload dokumen, akses jaringan, pelatihan.
-
Kualitas data & bukti: Bila bukti atau dokumen yang diupload tidak lengkap atau sistematik, bisa mengganggu keabsahan proses.
-
Kepatuhan & sanksi: Meski diwajibkan, beberapa pejabat atau instansi mungkin belum konsisten dalam menggunakan aplikasi ini. Monitor & evaluasi diperlukan.
-
Privasi & keamanan data: Data disiplin ASN adalah data yang sensitif; keamanan sistem & perlindungan data pribadi harus dijamin.