E-Learning Prosedur/Tata Cara Pengajuan dan Pemrosesan Pemberian Penghargaan PNS Satya Lencana Karya Satya
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | |
425 |
**Satya Lencana Karya Satya** adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan disiplin dalam menjalankan tugasnya. Tanda kehormatan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan dedikasi yang luar biasa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas negara.
### **Dasar Hukum**
Pemberian Satya Lencana Karya Satya diatur berdasarkan **Keputusan Presiden** yang mengacu pada **Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan**.
### **Kategori Penghargaan**
Satya Lencana Karya Satya diberikan dalam beberapa tingkatan berdasarkan masa kerja ASN, yaitu:
1. **Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun**
Diberikan kepada ASN yang telah mengabdi selama 10 tahun secara terus-menerus.
2. **Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun**
Diberikan kepada ASN yang telah mengabdi selama 20 tahun secara terus-menerus.
3. **Satya Lencana Karya Satya 30 Tahun**
Diberikan kepada ASN yang telah mengabdi selama 30 tahun secara terus-menerus.