Orientasi PPPK Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2025

Blog
Silahkan Login menggunakan NIP (ASN) atau NIK (Non ASN)
Jika Belum Terdaftar, Silahkan Registrasi Pada E-Diklat Untuk Masuk ke Modul Pelatihan.

Orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam siklus manajemen pegawai ASN, terutama dalam menjamin keberhasilan integrasi pegawai baru ke dalam budaya kerja dan sistem birokrasi pemerintah. Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap PPPK yang baru diangkat wajib menjalani masa orientasi sebagai bagian dari proses pembekalan awal. Dalam konteks ini, orientasi bukan hanya sekadar perkenalan terhadap instansi, melainkan merupakan proses strategis yang terstruktur untuk menanamkan nilai-nilai dasar ASN, membangun pemahaman mendalam mengenai sistem pemerintahan, serta memperkuat kesiapan pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan secara profesional dan berintegritas. Berdasarkan Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi ASN, orientasi dikategorikan sebagai bentuk pengembangan kompetensi awal yang bertujuan untuk membentuk perilaku kerja yang sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK” serta menanamkan semangat pelayanan publik yang unggul sebagaimana digaungkan dalam slogan “Bangga Melayani Bangsa”. Program orientasi dirancang untuk membentuk pola pikir dan sikap mental PPPK agar mampu menjalankan peran strategis dalam menyukseskan pelaksanaan kebijakan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil.

Kegiatan orientasi ini umumnya dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau instansi yang membidangi kepegawaian, bekerja sama dengan lembaga pelatihan pemerintah yang telah diakreditasi oleh LAN. Kurikulum orientasi disusun secara komprehensif, mencakup dua ranah utama, yaitu penguatan wawasan kebangsaan dan pemahaman peran ASN dalam sistem pemerintahan Indonesia. Materi orientasi dirancang sedemikian rupa agar mencerminkan integrasi antara aspek normatif (regulasi, nilai dasar, etika ASN) dan aspek aplikatif (pengantar tugas pokok dan fungsi jabatan, sistem birokrasi, akuntabilitas, serta reformasi birokrasi). Di dalamnya terdapat topik-topik penting seperti penguatan wawasan kebangsaan melalui pemahaman Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; pembentukan karakter ASN berdasarkan core values “BerAKHLAK” (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif); serta pemahaman mendalam mengenai kedudukan, hak dan kewajiban PPPK dalam sistem manajemen ASN. Materi lain yang tak kalah penting mencakup pengenalan tugas dan fungsi organisasi tempat PPPK bertugas, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pelayanan publik, serta peran PPPK dalam mendukung reformasi birokrasi dan penerapan sistem merit di lingkungan kerja. Metode pelaksanaan orientasi dapat dilakukan secara klasikal, blended learning, maupun daring sepenuhnya melalui platform LMS yang disediakan instansi atau LAN, dengan durasi pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas instansi, umumnya berkisar antara 5 hingga 10 hari kerja. Setiap peserta orientasi wajib mengikuti seluruh sesi pelatihan, melakukan evaluasi pembelajaran, serta menunjukkan peningkatan kompetensi dasar sebelum dinyatakan lulus dan menerima sertifikat orientasi.

Orientasi PPPK bukan hanya sekadar prosedur administratif untuk memenuhi regulasi pengangkatan, melainkan merupakan bentuk investasi strategis dalam membentuk ASN profesional dan berintegritas yang siap menjadi penggerak reformasi birokrasi. Program ini menjadi momentum awal untuk menumbuhkan semangat pengabdian, loyalitas, serta rasa tanggung jawab PPPK terhadap tugas jabatan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan bekal orientasi yang komprehensif, PPPK diharapkan mampu menyesuaikan diri secara cepat dan efektif dalam lingkungan kerja yang baru, memahami struktur organisasi, budaya kerja, serta sistem manajemen kinerja instansi pemerintah. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat kohesi internal antarpegawai dan membangun jejaring kerja yang sehat, harmonis, serta kolaboratif, yang menjadi fondasi penting dalam menciptakan birokrasi yang lincah, adaptif, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan publik. Evaluasi keberhasilan program orientasi tidak hanya diukur dari aspek kehadiran atau pemenuhan jam pelatihan, tetapi juga dari sejauh mana nilai-nilai dasar ASN tertanam dalam perilaku kerja sehari-hari PPPK serta kontribusinya terhadap pencapaian kinerja instansi. Dalam jangka panjang, keberhasilan pelaksanaan orientasi akan berkontribusi pada peningkatan kinerja organisasi, penguatan akuntabilitas publik, serta pencapaian tujuan reformasi birokrasi nasional sebagaimana tertuang dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2020–2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Oleh karena itu, pelaksanaan orientasi harus dilakukan secara serius, sistematis, dan berkelanjutan dengan melibatkan pengawasan langsung dari pimpinan serta dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan di lingkungan instansi.