Koordinasi dan Sosialisasi Pencegahan Korupsi pada Sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Blog
Inspektorat Kota Mojokerto
Inspektorat
Inspektorat Kota Mojokerto
342
07 Oct 2025
07 Oct 2025
Pendaftaran Berakhir
Hanya email yang sudah terdaftar sebelumnya yang bisa masuk kedalam kegiatan
Sign in From Google
Silahkan login untuk mengikuti event

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan salah satu kegiatan yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik penyimpangan dan korupsi. Hal ini disebabkan oleh besarnya nilai anggaran yang dikelola, kompleksitas proses pengadaan, serta keterlibatan berbagai pihak mulai dari perencana, penyedia, pejabat pembuat komitmen, hingga aparat pengawas.
Menurut hasil survei dan kajian KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sekitar 40–50% kasus korupsi di sektor publik terkait langsung dengan pengadaan barang/jasa. Bentuk korupsi yang paling umum meliputi: mark-up harga, pengaturan pemenang tender, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses evaluasi dan kontrak.

Pencegahan korupsi di sektor PBJ tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan koordinasi lintas sektor dan sosialisasi berkelanjutan untuk menumbuhkan kesadaran serta integritas para pelaku pengadaan. Pendekatan pencegahan yang bersifat kolaboratif ini juga sejalan dengan prinsip good governance dan collaborative governance, di mana pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha berperan aktif dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi proses pengadaan