Pembekalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
Silahkan Login menggunakan NIP (ASN) atau NIK (Non ASN)
Kegiatan pembekalan PPPK Paruh Waktu dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memastikan bahwa PPPK paruh waktu memiliki kesamaan pemahaman mengenai sistem manajemen Aparatur Sipil Negara, nilai dasar ASN, serta tata kelola kinerja dan administrasi kepegawaian. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa setiap asn, termasuk PPPK, wajib memiliki kompetensi, integritas moral, serta komitmen terhadap nilai dasar asn dan ideologi negara.
Selain itu, pelaksanaan pembekalan ini juga merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, yang mengatur bahwa PPPK harus diberikan pembinaan dan pengembangan kompetensi agar mampu melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik secara optimal. Dalam konteks Pemerintah Kota Mojokerto, pembekalan ini menjadi sangat penting mengingat jumlah pppk paruh waktu yang cukup besar dan tersebar di berbagai perangkat daerah, sehingga diperlukan penyamaan persepsi dan penguatan kapasitas secara terstruktur
