Bimbingan Teknis Pengawasan Kearsipan Internal

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | |
1585 |
Pendaftaran Berakhir
Hanya email yang sudah terdaftar sebelumnya yang bisa masuk kedalam kegiatan Silahkan login untuk mengikuti eventPengawasan Kearsipan Internal adalah proses evaluasi dan pemantauan yang dilakukan oleh suatu instansi atau organisasi terhadap sistem kearsipan di lingkungannya sendiri. Tujuan utamanya adalah memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai dengan kebijakan, prosedur, dan standar yang berlaku, baik dari aspek penciptaan, pemeliharaan, penggunaan, hingga penyusutan arsip.
Tujuan Pengawasan Kearsipan Internal
- Menjamin Kepatuhan – Memastikan bahwa pengelolaan arsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Meningkatkan Efisiensi – Mengidentifikasi kendala dalam pengelolaan arsip dan mencari solusi perbaikannya.
- Melindungi Informasi – Mengurangi risiko kehilangan, kerusakan, atau penyalahgunaan arsip.
- Menjaga Akuntabilitas – Membantu organisasi dalam pertanggungjawaban administratif dan hukum.
- Meningkatkan Kualitas Arsip – Memastikan arsip tertata, mudah diakses, dan memiliki nilai guna sesuai kebutuhan organisasi.
Tahapan Pengawasan Kearsipan Internal
- Perencanaan – Menyusun program pengawasan berdasarkan kebijakan organisasi dan regulasi yang berlaku.
- Pelaksanaan Audit atau Inspeksi – Melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan, prosedur, dan praktik pengelolaan arsip.
- Evaluasi dan Analisis – Mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan dalam sistem kearsipan.
- Penyusunan Laporan – Merangkum hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
- Tindak Lanjut dan Monitoring – Melaksanakan rekomendasi perbaikan dan memastikan kepatuhan berkelanjutan.
Aspek yang Diawasi
- Kebijakan dan prosedur kearsipan
- Pengelolaan arsip aktif dan inaktif
- Penyimpanan dan keamanan arsip
- Penggunaan teknologi dalam kearsipan
- Penyusutan dan pemusnahan arsip
- Kepatuhan terhadap regulasi kearsipan
Pengawasan kearsipan internal sangat penting untuk menjaga tata kelola dokumen yang baik, meningkatkan efisiensi operasional, serta memastikan bahwa arsip tetap dapat diandalkan sebagai sumber informasi dan bukti hukum di masa depan.