Sosialisasi Kebijakan Manajemen ASN pada Aspek Disiplin dan Netralitas ASN serta Tugas Belajar
Silahkan Login menggunakan NIP (ASN) atau NIK (Non ASN)
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN diwajibkan untuk menaati norma, aturan, dan kode etik yang telah ditetapkan. Tidak hanya dalam hal kedisiplinan waktu, tetapi juga dalam sikap, perilaku, dan tata cara bekerja. Kedisiplinan ini bukan hanya untuk meningkatkan produktivitas individu, tetapi juga untuk menjaga nama baik instansi serta menciptakan budaya kerja yang profesional. Namun, fakta di lapangan masih menunjukkan adanya pelanggaran disiplin, baik yang bersifat administratif maupun etik. Hal ini tentunya menjadi perhatian kita bersama untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan.
Isu netralitas ASN telah menjadi perhatian utama dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam konteks demokrasi dan proses politik di Indonesia. Sebagai pelayan masyarakat, ASN diwajibkan untuk bersikap netral, tidak berpihak, dan tidak terlibat dalam politik praktis. Netralitas ASN diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Prinsip ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat, tanpa dipengaruhi oleh afiliasi politik atau kepentingan kelompok tertentu.