Webinar Netralitas ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 (Peserta ASN)

Blog
Silahkan Login menggunakan NIP (ASN) atau NIK (Non ASN)
Jika Belum Terdaftar, Silahkan Registrasi Pada E-Diklat Untuk Masuk ke Modul Pelatihan.

Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah prinsip yang mengharuskan ASN untuk tidak berpihak kepada partai politik atau calon tertentu dalam setiap proses pemilihan umum, termasuk Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Netralitas ini penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayan publik yang bekerja untuk kepentingan seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Netralitas ASN diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain: