Webinar Netralitas ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 (Peserta ASN)
Silahkan Login menggunakan NIP (ASN) atau NIK (Non ASN)
Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah prinsip yang mengharuskan ASN untuk tidak berpihak kepada partai politik atau calon tertentu dalam setiap proses pemilihan umum, termasuk Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Netralitas ini penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayan publik yang bekerja untuk kepentingan seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Netralitas ASN diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN: Pasal 2 menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan kepada calon dalam bentuk apapun, termasuk ikut kampanye, menggunakan atribut partai, atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik