Asistensi dan Review Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Mojokerto Tahun 2025
Silahkan Login menggunakan NIP (ASN) atau NIK (Non ASN)
Kegiatan Asistensi dan Review Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Mojokerto Tahun 2025 merupakan bagian dari tahapan strategis dalam memastikan akuntabilitas dan kualitas pelaporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. LPPD sebagai instrumen evaluatif memuat capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, yang selanjutnya menjadi dasar penilaian oleh pemerintah pusat melalui mekanisme Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Melalui asistensi dan review, dilakukan verifikasi atas kesesuaian antara dokumen perencanaan (RPJMD, RKPD, Perjanjian Kinerja) dengan realisasi kinerja, capaian indikator, serta dukungan data dan dokumen eviden. Pendekatan yang digunakan bersifat sistematis dan berbasis bukti (evidence-based review), guna memastikan bahwa seluruh informasi yang disajikan dalam LPPD telah memenuhi prinsip akurasi, konsistensi, dan kelengkapan.
Secara teknis, kegiatan ini meliputi beberapa tahapan. Pertama, pemaparan awal mengenai struktur dan substansi LPPD Tahun 2025, termasuk perubahan regulasi dan pedoman penyusunan yang berlaku. Kedua, pendalaman materi terhadap indikator kinerja urusan pemerintahan wajib dan pilihan, termasuk indikator pelayanan dasar dan indikator makro pembangunan daerah. Ketiga, identifikasi potensi ketidaksesuaian antara target dan realisasi, serta perumusan rekomendasi perbaikan. Keempat, klarifikasi dan penyempurnaan redaksional maupun substansi data sebelum dokumen difinalisasi.
Asistensi dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan unsur Inspektorat, perangkat daerah teknis, perencana, serta pejabat pengelola data sektoral. Sinergi antar perangkat daerah menjadi faktor penting dalam memastikan integrasi data lintas urusan, terutama pada indikator yang bersifat cross-cutting seperti kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan ekonomi, dan indeks pembangunan manusia.
Dari sisi substansi, review difokuskan pada beberapa aspek krusial, antara lain:
-
Konsistensi antara dokumen perencanaan dan pelaporan;
-
Validitas data kuantitatif dan dukungan dokumen sumber;
-
Analisis capaian kinerja dan faktor pendukung/penghambat;
-
Kesesuaian klasifikasi urusan pemerintahan;
-
Ketepatan penyajian data keuangan dan output program/kegiatan.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjadi peningkatan kualitas penyusunan LPPD Kota Mojokerto Tahun 2025, baik dari sisi kelengkapan dokumen, keakuratan data, maupun ketajaman analisis kinerja. Selain itu, asistensi dan review juga menjadi sarana pembelajaran institusional (institutional learning) bagi perangkat daerah dalam membangun budaya kinerja yang berorientasi pada hasil (result-oriented governance).
Secara strategis, kegiatan ini berkontribusi pada peningkatan nilai evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan adanya proses review yang komprehensif dan partisipatif, Pemerintah Kota Mojokerto dapat memastikan bahwa LPPD Tahun 2025 tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen refleksi kinerja dan perbaikan berkelanjutan.
