Bimbingan Teknis Pengelolaan Kinerja
| Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan | |
| Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan | |
| Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan | |
| 36 |
Pendaftaran Berakhir
Hanya email yang sudah terdaftar sebelumnya yang bisa masuk kedalam kegiatan Silahkan login untuk mengikuti eventMenurut PermenPANRB No. 89/2021, Penjenjangan Kinerja adalah proses penjabaran dan penyelarasan sasaran strategis instansi pemerintah terhadap indikator dan target kinerja hingga unit organisasi dan individu pegawai. Artinya, perencanaan kinerja harus berbasis hasil (outcome) yang terukur dan memungkinkan kontribusi setiap unsur organisasi menjadi jelas dalam pencapaian tujuan keseluruhan.
Dalam regulasi ini, penjenjangan kinerja bertujuan untuk:
-
Menyelaraskan kinerja organisasi dengan unit kerja dan individu sehingga semua level memiliki arah yang konsisten. Scribd
-
Mendukung penilaian kinerja organisasi, unit, dan individu secara objektif dan berbasis data. Scribd
-
Menetapkan program dan kegiatan yang fokus dan tepat sasaran. Scribd
-
Mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya terkait pencapaian target kinerja. Scribd
-
Mengarahkan penataan struktur organisasi sesuai kebutuhan pencapaian outcome yang diharapkan. Scribd
Dengan demikian, penjenjangan kinerja menjadi instrumen strategis dalam sistem akuntabilitas instansi pemerintah, terutama untuk meningkatkan pelayanan publik dan dampak nyata dari kebijakan pemerintah.
