Sosialisasi Kebijakan "TRANSFORMASI BUDAYA KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO"
| Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | |
| Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | |
| Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia | |
| 513 |
Pendaftaran Berakhir
Hanya email yang sudah terdaftar sebelumnya yang bisa masuk kedalam kegiatan Silahkan login untuk mengikuti eventTransformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara merupakan sebuah keniscayaan dalam menjawab tantangan birokrasi modern yang semakin dinamis, adaptif, dan berorientasi pada hasil. Perubahan ini tidak hanya menyentuh aspek sistem kerja, tetapi juga menyangkut pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) ASN agar lebih profesional, efektif, efisien, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Surat Edaran Walikota Mojokerto Nomor : 800.1.6.2/2905/417.603.3/2025 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto yang merupakan dasar penyesuaian sistem kerja secara adaptif dan inovatif.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam mendukung program nasional, khususnya dalam rangka efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) melalui pengurangan mobilitas yang tidak esensial, serta mendorong pola kerja yang lebih fleksibel dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya kita dalam mengimplementasikan Gerakan Mojokerto ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sebagai wujud nyata pembangunan lingkungan yang berkelanjutan, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
