Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH pada DISPORAPAR Kota Mojokerto

Blog
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
10
19 Dec 2025
31 Dec 2026
Sign in From Google
Silahkan login untuk mengikuti event

Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Mojokerto merupakan kegiatan pengembangan kompetensi yang diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap kebijakan terbaru di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kegiatan ini diikuti oleh ASN pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Mojokerto sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui platform pembelajaran digital MojokertoPINTER yang dapat diakses melalui MojokertoPINTER. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai substansi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, meliputi kebijakan dan arah pengadaan barang/jasa pemerintah, prinsip dan etika pengadaan, tahapan pelaksanaan pengadaan, digitalisasi pengadaan, serta peran dan tanggung jawab para pihak dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, kegiatan juga memberikan ruang diskusi dan pendalaman materi guna mendukung implementasi pengadaan yang profesional dan berintegritas di lingkungan perangkat daerah.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dilaksanakan mulai tanggal 19 Desember 2026. Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, peserta akan memperoleh sertifikat pengembangan kompetensi sebanyak 4 JP (empat jam pelatihan) sebagai bentuk pengakuan atas partisipasi dan peningkatan kompetensi yang telah dilaksanakan. Diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan kapasitas ASN dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Mojokerto.